Persiapan Pembayaran Tunjangan Profesi Dosen (01/05 2009) www.bdpunib.org
Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas RI Nomor. 19/DIKTI/Kep/2009 tentang Penetapan Penerima Tunjangan Profesi Dosen Tahun 2009 dan Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-145/MK.05/2009 tanggal 12 Maret 2009 tentang Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen PNS/Non PNS pada Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama, maka dosen Jurusan BDP Fakultas Pertanian UNIB berikut ini agar mempersiapkan rekening pribadi pada BRI cabang Bengkulu. Adapun nama dosen dimaksud sebagai berikut :
1. Prof. Ir. Widodo, M.Sc. Ph.D (Pembina Utama Muda/Guru Besar)
2. Prof. Dr. Ir. Alnopri, MS (Pembina Utama Muda/Guru Besar)
3. Prof. Ir. Zainal Muktamar, M.Sc. Ph.D (Pembina Utama Muda/Guru Besar)
4. Prof. Ir. Nanik Setyowati, M.Sc. Ph.D (Pembina Tk. I/Guru Besar)
5. Ir. Bambang Gonggo Murcitro, MS (Pembina Utama Muda/Lektor Kepala)
6. Ir. Dotti Suryati, M.Sc. (Pembina Tk. I/Lektor Kepala)
Dalam
Surat menteri Keuangan RI Nomor S-145 tersebut tertulis bahwa apabila
sampai dengan akhir bulan Juni 2009 Peraturan Pemerintah/Peraturan Presiden
mengenai hal tersebut belum ditetapkan, maka pembayaran tunjangan profesi
guru PNS/Non PNS pada Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama
untuk sementara dihentikan. Lebih lanjut tertulis, apabila sampai akhir
tahun 2009 Peraturan Pemerintah/Peraturan Presiden mengenai hal tersebut
belum juga ditetapkan maka tunjangan profesi yang terlanjur dibayarkan akan
dipotong secara bertahap dari gaji guru yang bersangkutan sesuai ketentuan.